Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) merekomendasikan kepada Bupati Nagan Raya untuk menghentikan kegiatan eksplorasi dan ekspliotasi batubara yang dilakukan oleh PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT Mifa Bersaudara di wilayah setempat.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam berita acara Nomor : 33/BA-DPRK/2025 tentang Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh DPRK Nagan Raya dengan PT Mifa Bersaudara, PT AJB, Pemkab Nagan Raya, kepala dinas terkait dan sejumlah kepala desa dan tokoh masyarakat setempat pada Jumat (25/4/2025) di ruang rapat Badan Anggaran kantor DPRK setempat.
Berdasarkan hasil dari RDP tersebut DPRK Nagan Raya mengeluarkan lima poin rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Nagan Raya.
Pertama, bupati direkomendasikan untuk menghentikan kegiatan eksploitasi dan eksplorasi batubara yang dilakukan oleh PT AJB di Desa Krueng Makom dan Alue Buloh, Kecamatan Seunagan serta menyegel lokasi yang telah dieksploitasi.
Kedua, Bupati Nagan Raya juga diminta untuk menghentikan kegiatan eksploitasi dan eksplorasi batubara yang dilakukan oleh PT Mifa Bersaudara di wilayah Desa Paya Udeung, Alue Buloh dan Kuta Aceh, Kecamatan Seunagan serta menyegel lokasi yang telah dilakukan eksploitasi oleh PT Mifa Bersaudara.
Ketiga, merekomendasikan Bupati Nagan Raya untuk meminta Pemerintah Aceh atau kementerian terkait untuk mencabut atau merevisi IUP PT AJB dan PT Mifa Bersaudara dengan mengeluarkan lokasi eksploitasi dan eksplorasi dari wilayah Nagan Raya.
Keempat, Bupati Nagan Raya diminta untuk membentuk tim khusus untuk menghitung segala kerugian daerah dan masyarakat dari segala sektor dan menuntut PT Mifa serta PT AJB membayar segala kerugian tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya.
Kelima, Bupati Nagan Raya diminta untuk menyelesaikan persoalan – persoalan perbatasan dengan Aceh Barat, Aceh Tengah maupun dengan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).