Pemkab Nagan Raya kerahkan tim terkait pengangkutan pasir laut keluar dari pelabuhan PLTU 1-2

Kabar Aceh Kabar Ekonomi Kabar Hukum
Social sharing

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengerahkan tim pengawas lingkungan terkait adanya aktivitas pengangkutan pasir laut hasil pengerukan dari areal Pelabuhan Jetty PLTU 1-2 Nagan Raya, di kawasan Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, kabupaten setempat guna di angkut ke lokasi lain menggunakan sejumlah truk.

“Kami sudah melakukan verifikasi ke lapangan (lokasi) dan sudah ada data-data yang kami kumpulkan untuk dipelajari lebih lanjut,” kata Kepala Bidang Pengawasan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya Cut Ainal di Nagan Raya, Senin malam.

Seperti diketahui, Pemkab Nagan Raya mengerahkan tim pengawas lingkungan ke lokasi pelabuhan jetty Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nagan Raya di kawasan Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, setelah mendapatkan informasi adanya aktivitas pengangkutan truk pasir laut dari hasil pengerukan ke luar lokasi pelabuhan.

Truk-truk tersebut mengangkut pasir laut yang dikeruk guna kemudian di bawa ke lokasi lain, sehingga hal ini menjadi perhatian di kalangan masyarakat.

Cut Ainal mengatakan berdasarkan hasil kunjungan ke lokasi, tim pengawas DLHK Nagan Raya menemukan adanya aktivitas pengerukan pasir di Pelabuhan Jetty, dan pengerukan pasir laut ini sudah sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

Namun yang sedang dipelajari oleh Pemkab Nagan Raya, kata dia, yaitu dokumen tentang pengeluaran pasir laut hasil pengerukan ke luar dari lokasi pelabuhan, yang selama ini telah diangkut menggunakan truk keluar dari lokasi pelabuhan.

“Pengakuan mereka (petugas terkait) ke kami, pasir laut yang diangkut tersebut tidak dijual, akan tetapi disumbangkan ke sebuah pesantren,” kata Cut Ainal.

Tumpukan pasir laut hasil pengerukan dari Pelabuhan Jetty PLTU 1-2 di kawasan Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Senin (5/5/2025).

(ANTARA/HO-Dok. DLHK Nagan Raya)Guna memastikan keabsahan penjelasan tersebut, tim pengawas juga sudah meminta surat resmi terkait permintaan pasir oleh pihak pesantren kepada pihak terkait.

“Surat ini akan diantar menyusul, karena suratnya harus di foto kopi terlebih dahulu,” katanya.

Cut Ainal mengatakan Tim Pengawas DLHK Nagan Raya mulai Selasa, 6 Mei 2025 juga akan membedah dokumen terkait aktivitas dikeluarkannya pasir laut dari lokasi tersebut ke luar pelabuhan.

Hal ini juga sebagai upaya memastikan apakan pasir yang sudah dikeruk dari laut dari lokasi pelabuhan jetty, apakah boleh dikeluarkan atau tidak, sehingga hal ini memerlukan verifikasi dan penelusuran lebih lanjut.

“Untuk sementara masih kita pelajari bagaimana aturan pengelolaan pasir yang sudah dikeruk ini, apakah pasir laut yang sudah dikeruk itu boleh dikeluarkan dari lokasi pelabuhan atau tidak, hal ini masih kita bedah dan pelajari lebih lanjut dokumennya,” kata Cut Ainal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *