SUKA MAKMUE – Terdakwa Maman Saputra, warga Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya yang terlibat kasus penembakan dengan senapan angin telah menjalani sidang tuntutan.
Sidang tuntutan berlangsung di PN Suka Makmue, Nagan Raya pada 22 April 2025 lalu dengan korban Heri Julianda yang juga warga Padang Panyang.
Kasus penembakan yang menyebabkan korban Heri mengalami kebutaan terjadi pada 21 November 2024 lalu.
Dikutip Serambi dari SIPP PN Suka Makmue, Senin (28/4/2025), disebutkan sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Nagan Raya digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya pada 22 April lalu.
Hakim juga sudah menjadwalkan sidang pembelaan pada Selasa, 29 April 2025 ini.JPU menyatakan terdakwa Maman Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maman Saputra dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Nagan Raya menangkap pria MS (48 tahun) kasus penembakan dengan senapan angin terhadap Heri Julianda (25) warga Desa Padang Payang, Kecamatan Kuala Pesisir.
Peristiwa itu terjadi di Gampong Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya juga dinyatakan bahwa barang bukti (bb) berupa 1 pucuk senapan angin PCP warna hitam cokelat, 1 buah tempat peluru senapan angin warna hitam diisikan 11 butir peluru/proyektil, dan 1 butir peluru yang diambil dari wajah korban Heri Julianda dirampas untuk dimusnahkan